Dihimpundari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya: 1. Tunjangan Kinerja ( Tukin) Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.SUKABUMI – Rencana pembahasan kebijakan Tunjangan Kinerja Tukin untuk Pegawai Negeri Sipil PNS sudah bergulir di gedung DPRD Kota agar Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi untuk merealisasikan kebijakan tersebut, datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Asep Asep yang juga Ketua STIE PGRI Sukabumi, jika Pemkot Sukabumi merealisasikan kebijakan itu, bisa menimbulkan rasa keadilan untuk semua PNS yang kini disebut Aparatur Sipil Negara ASN di Kota Sukabumi.“Nanti, tidak akan ada lagi pegawai yang menolak jika akan dipindahkan ke intansi yang berbeda. Karena, semuanya memiliki derajat yang sama dan penghasilan yang sama dengan dasarnya penilaian kinerja,” ungkap Asep kepada Radar Sukabumi, Rabu 11/10.Jadi, lanjut Asep, sisi keadilan dari semua PNS yang sudah mengabdikan dirinya itu yang harus diprioritaskan oleh Pemkot saat ini banyak PNS yang memiliki penghasilan honor yang lebih besar dari pada PNS yang bertugas di daerah atau pada intansi yang tidak basah’. Artinya, intansi yang tidak memiliki banyak kegiatan yang menyebabkan tak ada uang juga mendesak agar pemerintahan segera menyelesaikan pembahasan kebijakn ini, sehingga tidak berlarut-larut. Ekses dari kebijakan tersebut, pria berambut putih dan berkacamata itu meyakini akan berdampak kepada peningkatan kinerja yang profesional. Setelah itu, dengan sendirinya jiwa korsa ASN akan pembahasan regulasinya menjadi kendala, masih kata Asep, tentunya Pemkot Sukabumi bisa study banding ke daerah lain yang sudah menerapkan kebijakan study banding itu dilakukan jika diperlukan sebagai gambaran dan rancangan kebijakan yang akan dibuat. Seperti halnya kepada Kota Bandung dan Kota Bekasi yang sudah menerapkan tukin cukup sangat bagus.“Lalu, Kota Sukabumi mau kapan? saya rasa sekarang sudah tepat. Soalnya, penghargaan kinerja kepada pegawai harus ada. Pegawai yang bagus harus mendapatkan penilaian yang bagus dibanding dengan pegawai yang semua PNS akan bekerja profesional untuk tukinnya masing-masing,” kebijakan tersebut dapat teralisasikan dengan cepat, Ia juga mendorong kepada Pemkot Sukabumi untuk secepatnya melakukan telaahan terhadap kemampuan anggaran, telaah terhadap kinerja pegawai serta penetapan dasar hukumnya yang harus disetujui Pemerintah dan DPRD.“Tahapan ini harus direalisasikan secepatnya. Setelah selesai, baru tahapan sosialisasi dan realisasi kebijakan tukin tersebut. Karena, setelah ini setiap PNS harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan jobdesnya masing-masing,” itu, Sekretaris Daerah Setda Kota Sukabumi, Hanafie Zain mengungkapkan, rencana kebijakan tukin itu bakal dibahas Komisi I DPRD Kota Sukabumi. Bos PNS ini juga mengaku, dirinya sudah meminta kepada DPRD untuk memeprcepat pembahasannya.“Intinya, semuanya sedang berproses. Dari mulai analisa jabatan Anjab serta perencanaan anggarannya,” juga mengaku, usulan kebijakan tersebut telah mendapatkan dukungan penuhd ari Walikota Sukabumi, M Muraz.Cr5/dPos terkaitBuku Kristen Muhammadiyah Menuai KontroversiPedagang Hewan Kurban di Kota Sukabumi Banjir Orderan10 WBP Lapas Sukabumi Ikut Latihan GabunganPolres Sukabumi Kota Gandeng Disdik dan Kemenag, Bersama Cegah Kenakalan RemajaSetukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Gelar Bakti Kesehatan, Diikuti Ratusan PesertaTingkatkan Kualitas, Polres Sukabumi Kota Godok Personel CIKOLE- Pemda Kota Sukabumi tidak perlu lagi banyak pertimbangan untuk memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para pegawainya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi penting sebagai bentuk komitmen kepala daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Ketua Divisi Kajian Daerah pada Sukabumi Journalist Forum (SJF) Sulaeman menjelaskan ada banyak payung hukum yang
Walikota Sukabumi, Achmad FahmiCIKOLE – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi memastikan pencairan dana tunjangan hari raya THR bagi Aparatur Sipil Negara ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi bakal dicairkan pada 24 Mei THR bagi ASN ini, sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil PNS tepat waktu sesuai ketentuan.“Insya Allah rencananya sekitar 24 Mei 2019 akan pemda bayarkan THR, pembayaran THR ini tepat waktu karena anggaran sudah ada dan pemda telah siap untuk mencairkan sesuai arahan Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 tahun 2019,” jelasnya, kemarin 22/5.Isi radiogram dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019.“Kepala daerah diminta memperhatikan sejumlah hal yakni pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH atau wakil KDH, dan pimpinan dan anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok atau uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” masih kata Fahmi, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR, sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.“Penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,” itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BKAD Kota Sukabumi, Olga Pragosta menambahkan, terkait anggaran THR bagi PNS sebenarnya sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari dalam memperkirakan, anggaran yang dipersiapkan mencapai 17 miliar rupiah. “Gaji ke 13 dan 14 atau THR dialokasikan setiap tahun, gaji sekitar 17 miliar dan tunjangan sekitar 15 miliar, tapi angka pastinya nanti kita sampaikan. Kemudian, dasar hukum pencariannya telah dipersiapkan,” pungkasnya. Upi/dPos terkaitWisata Air Panas Cikundul Sukabumi Bakal Dipercantik, Jadi Prioritas Usulan dalam DPPPemerintah Kota Sukabumi Ajak Warga Tingkatkan Pola Hidup SehatPemkot Sukabumi Gencarkan Layanan KB Serentak untuk Tekan StuntingPemerintah Kota Sukabumi Raih Penghargaan PPD Ke-1 Tingkat NasionalDKP3 Kota Sukabumi Tenukan Hewan Kurban Berpenyakit, 10 Ekor Pengidap PMK, Empat Hewan Terjangkit LSDWali Kota Sukabumi Dorong ASN Tingkatkan Layanan Publik
Faisalmenilai, kendati tukin PNS dinaikan, namun tidak akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kenaikan tukin tidak akan mempengaruhi keuangan, paling juga sedikit. Kan ada penghapusan tunjangan pegawai itu sudah tertutupi kok," klaimnya. Faisal menyebutkan, hanya Kota Sukabumi yang belum meningkatkan tukin PNS. Sukabumi, Antara Megapolitan - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada setiap PNS. "Walaupun kami belum tahu secara detail teknis pengalokasian anggarannya, tetapi kebijakan ini menurut kami sangat tepat, apalagi selama ini setiap pemerintah daerah dilarang memberikan THR kepada PNS. Saat ini kami menunggu aturan teknisnya," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Senin. Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah teknis dalam pengalokasian anggaran, jika THR itu dibebankan kepada pemda maka pihaknya akan segera membuat rancangan anggaran untuk pemberian THR kepada ribuan PNS yang bekerja di lingkup Pemkot Sukabumi yang mulai dilaksanakan pada 2016. Untuk besarannya, akan disesuaikan dengan aturan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, pihaknya berharap THR yang diberikan kepada PNS berasal dari anggaran pemerintah pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Tapi, jika aturannya pemda yang mengeluarkan berarti THR itu berasal dari APBD. "Kami masih menunggu aturannya dan siap untuk melaksanakan kebijakan itu, karena THR memang sudah menjadi hak sebagai pegawai," tambahnya. Sementara, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zain mengatakan untuk jumlah PNS yang bekerja di wilayah Pemkot Sukabumi sekitar orang dan pemberian THR ini merupakan atensi dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemda. Tetapi, dipastikan setiap golongan akan mendapatkan jumlah THR yang berbeda apakah satu bulan gaji atau ada kebijakan lainnya. "Pemberian kebijakan THR ini sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah pusat, walaupun belum tahu teknis pengalokasiannya, tetapi biasanya bersumber dari dana alokasi umum DAU," katanya. . 139 374 469 332 51 19 315 320